Knesset Memutuskan Hukuman Penjara Bagi Yang Menolak Israel Sebagai “Negara Yahudi”

28 Mei 2009

Yerusalem - Parlemen Israel (Knesset) pada hari Rabu (27/5) menetapkan pembacaan pertama rancangan undang-undang untuk memberikan hukuman penjara selama beberapa tahun bagi mereka yang menolak bahwa Israel adalah sebuah “Negara Yahudi”. Selama sesi terlihat badai penentangan dari partai-partai Arab dan partai sayap kiri terhadap perundang-undangan itu.

Ratifikasi atas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Zevulun Olive dari partai “Ruma bangsa Yahudi” (ektrim kanan) telah selesai dengan 47 suara setuju, dan 34 suara menolak.

Dukungan juga datang dari pemerintah yang didominasi oleh ekstrim kanan. Namun hal itu ditentang oleh partai-partai Arab dan dua partai, yaitu “Meretz” dan “Kadima”. Sementara para wakil dari partai “Buruh” (kiri tengah-yang turut dalam pemerintahan) memilih abstain selama voting.

Undang-undang itu menetapkan bahwa “setiap ekspresi penolakan terhadap negara Yahudi yang menimbulkan kebencian, penghinaan, atau ketidaksetiaan kepada negara dan lembaga-lembaga negara dianggap sebagai tindak pidana yang dijatuhi sanksi kurungan penjara selama beberapa tahun”.


Kami Tidak Akan Pernah Mengakuinya

Perwakilan bangsa Arab di Parlemen Israel (Knesset), Ahmad Tibi setelah mengikuti ratifikasi peraturan perundang-undangan tersebut berkata: “Kami tidak akan pernah mengakui negara untuk Yahudi dan Zionis, meski demi penolakan ini kami harus membayar dengan diri kami”.

Seorang anggota Parlemen, Dr. Jamal Zahalka menilai undang-undang tersebut sebagai undang-undang rasis dan menghancurkan prinsip-prinsip serta hak-hak demokratis yang paling dasar. Dengan undang-undang itu berarti akan memenjara setiap orang yang menuntut demokrasi yang sesungguhnya dalam lingkaran negara terhadap semua warga, dan penerapannya berarti hukuman penjara bagi puluhan dosen, intelektual, dan politisi berkebangsaan Arab dan Yahudi, yang mengajukan rancangan alternatif bagi negara Yahudi, misalnya negara untuk semua warga dan negara binational (dwi kewarganegaraan).

Zahalka menambahkan bahwa dengan undang-undang tersebut polisi dituntut untuk selalu memata-matai dan mengawasi berbagai pemikiran, serta menganalisa apa yang ditulis masyarakat di koran dan buku-buku untuk menghukum mereka jika pemikiran mereka tidak sejalan dengan pemikiran negara Yahudi.

Bahkan dia menantang para anggota parlemen ekstrim kanan dengan mengatakan: “Bagaimanapun kalian berjalan dengan undang-undang tersebut, kami tidak akan pernah mundur dengan sikap kami terhadap negara dan semua warga negara. Kami akan terus menentang (negara Yahudi) yang membantu Zionisme. Dan kami akan terus berjuang melawan Zionisme, berapapun biaya yang akan kami bayar”.

Kami akan tetap menjadi duri di dada kalian

Setelah voting berlangsung terjadi perselisihan tajam antara anggota parlemen, Zahalka dengan para anggota parlemen ekstrim kanan dari partai Likud, Persatuan Nasional, dan Rumah Bangsa Yahudi. Mereka menyebut Zahalka sebagai “teroris”.

Sementara Zahalka menuduh pihak pemerintah dan partai-partai pendukungnya dengan rasisme. Zahalka berkata: “Kalian mengajukan undang-undang rasisme setiap hari…. Pemerintah kalian adalah obsesi pemerintah rasisme”.
Seorang anggota parlemen, Arieh Eldad berteriak: “Jika anda sudah tidak suka dengan situasi di sini, silakan anda keluar dan pergi”.

Zahalka membalasnya: “Kami warga asli, kami penduduk negeri ini. Sedangkan kalian dan orang-orang seperti anda adalah para imigran di negara kami …. Kami akan tetap menjadi duri di dalam dada dan tenggorokan kalian”.

Setelah perselisihan semakin tajam dan memuncak, Ketua Knesset menjauhkan Zahalka, dan mengabaikan teriakan dan pelecehan para anggota parlemen ekstrim kanan.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik Israel pada tangga 27 Mei 2009, jumlah penduduk Israel adalah 7,4 juta jiwa. 75,5% orang Yahudi dan 20,2% orang Arab, di samping itu ada warga yang disebut dengan “orang lain”, mereka adalah para imigran dan keturunannya, mereka tidak terdaftar di Departemen Dalam Negeri Israel sebagai orang Yahudi, jumlah mereka mencapai 4,3%.

Komentar:

Negara entitas Yahudi tak bosan-bosannya melakukan terosisme dengan beragam cara sejak tahun 1948 kepada warga Palestina, termasuk undang-undang yang baru ini.

Bukan rahasia lagi tentang pernyataan bahwa mereka menunggu kesempatan untuk mengusir semua warga Palestina sejak tahun 1948, sehingga yang tinggal di Israel murni semuanya orang-orang Yahudi.

Dan mereka tidak akan berani melakukan semua itu, selama mereka masih mendapatkan orang-orang yang mencegah, menentang, atau orang-orang yang membuat mereka takut dan khawatir.

Tetapi yang mereka perlihatkan adalah sikap semakin ramah dan menuntut kasih sayang dari para penguasa kaum Muslim…. Mereka melihat kedua tangan para penguasa diulurkan kepada mereka dengan penuh kehinaan dan kerendahan. Sehingga dengan sikapnya itu mereka tidak ubahnya menjatuhkan diri mereka sendiri di bawah sepatu untuk diinjak-injak oleh entitas Yahudi.

Kami memohon kepada Allah SWT semoga entitas Yahudi ini segera dilenyapkan, begitu juga entitas-entitas yang berkuasa di negeri-negeri Islam, sehingga tempat Isra’nya Rasulullah SAW ini kembali lagi ke pangkuan Islam, di bawah naungan Negara Islam, yaitu Daulah Khilafah Rasyidah. Dan ingatlah, bahwa untuk mewujudkan semua itu tidaklah sulit bagi Allah SWT. (al-aqsa.org)

0 comments

Posting Komentar